Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 12 Tahun 2015

Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 tahun 2011 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Pendapatan dan Pengaturan Dana Yang Bersumber Dari Dana Kapitasi Asuransi Kesehatan (Askes) Tingkat Lanjutan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Tahun 2011. 2. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Pendapatan dan Pengaturan Dana Yang Bersumber Dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar Tahun 2011.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan