Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Bab III Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa; Bab IV Rincian dan Perhitungan Alokasi Dana Desa; Bab V Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa; Bab VI Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bab VII Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Bab VIII Sanksi; Bab IX Penggunaan Alokasi Dana Desa; Bab V Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan