(1) Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB. (2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pembangunan bangunan gedung baru, dan/atau prasarana bangunan gedung; b. rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/ perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan c. pelestarian/pemugaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat