PERUBAHAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 85/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 504; https:jdih.kemenkeu.go.id : 3 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 71 Tahun 2010
(LN Tahun 2010 No. 123, TLN No. 5165), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
22/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 279).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) diubah sehingga menjadi se bagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
- 7 HLM, Lampiran halaman 4-7
|