Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi : a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas; b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni; c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi pemasaran; d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa serta peran Pemerintah Daerah; e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring, evaluasi dan tindakan; f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat