Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat