Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemimpin BLU dapat bekerja sama dengan Fasilitator dalam pendanaan untuk penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Mekanisme pembelian melalui Fasilitator merupakan bentuk pendanaan dan penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang kepada Penyedia melalui Fasilitator. Pembelian melalui Fasilitator disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan aset dari Penyedia kepada BLU bersangkutan dengan kewajiban pembayaran cicilan oleh BLU bersangkutan kepada Fasilitator. BLU yang dapat melaksanakan mekanisme merupakan BLU yang memenuhi kriteria saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk pembelian Aset BLU, harus memenuhi kriteria berupa fasilitas teknis, fasilitas fisik, sistem perangkat keras, dan/ atau sistem perangkat lunak dan hanya untuk yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dilakukan dengan menerapkan pnns1p efektif, efisien, transparan, mempertimbangkan bersangkutan. Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dimulai dari proses perencanaan, kontrak, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat