Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2022

Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemimpin BLU dapat bekerja sama dengan Fasilitator dalam pendanaan untuk penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Mekanisme pembelian melalui Fasilitator merupakan bentuk pendanaan dan penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang kepada Penyedia melalui Fasilitator. Pembelian melalui Fasilitator disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan aset dari Penyedia kepada BLU bersangkutan dengan kewajiban pembayaran cicilan oleh BLU bersangkutan kepada Fasilitator. BLU yang dapat melaksanakan mekanisme merupakan BLU yang memenuhi kriteria saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk pembelian Aset BLU, harus memenuhi kriteria berupa fasilitas teknis, fasilitas fisik, sistem perangkat keras, dan/ atau sistem perangkat lunak dan hanya untuk yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dilakukan dengan menerapkan pnns1p efektif, efisien, transparan, mempertimbangkan bersangkutan. Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dimulai dari proses perencanaan, kontrak, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
29/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BN.2022/NO. 329; https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan