Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Visa dan Izin Keimigrasian, dengan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat