Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 201 i Nomor 8/D) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (4) dan avat (o) huruf g, huruf gl dan huruf j dihapus, ayat (5) h ur uf e, huruf g dan ayat (6) huruf b diubah, diantara ayat (5J huruf g dan huruf h disisipkan l huruf yaitu huruf g 1, setelah ayat (1) huruf g ditambahkan 1 huruf yaitu huruf h, setelah ayat (6) huruf m ditambah 1 huruf yaitu huruf n ; 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 3A; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 18/D
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan