Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 201 i Nomor 8/D) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (4) dan avat (o) huruf g, huruf gl dan huruf j dihapus, ayat (5) h ur uf e, huruf g dan ayat (6) huruf b diubah, diantara ayat (5J huruf g dan huruf h disisipkan l huruf yaitu huruf g 1, setelah ayat (1) huruf g ditambahkan 1 huruf yaitu huruf h, setelah ayat (6) huruf m ditambah 1 huruf yaitu huruf n ; 2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 3A; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat