Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2022

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan hukum, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda air minum, pegawai, tahun buku dan laporan, penggunaan laba, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
LD.2022/No.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Boalemo No. 42 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan