Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 63 Tahun 2021

Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mesuji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disingkat SKB adalah Pelaksana Teknis yang menangani urusan Pendidikan Kabupaten Mesuji yang berbentuk Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis, selanjutnya disingkat SPNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggrakan program Pendidikan Non Formal; Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut Kepala SKB adalah Kepala Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis di Kabupaten Mesuji; Program Pendidikan Non Formal, selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan keterampilan dan Pelatihan Keija, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga Serta Pendidikan lain yang ditunjukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik guna melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi atau menjadi tenaga keija yang mampu membuka usaha mandiri dan tenaga keija di Dunia Usaha Serta penyedia layanan kebutuhan belajar lainnya yang tidak tersedia di jalur pendidikan Formal; SPNF SKB Mesuji mempunyai tugas pokok menyelenggarakan, membina, mendampingi, membuat percontohan, mengembangkan model dan kurikulum muatan lokal, melaksanakan penjaminan mutu Program pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS), melaksanakan pengabdian masyarakat dan pengelolaan urusan ketatausahaan SKB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Mesuji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan