PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN FASILITAS BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGA WE CARAM KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Fasilitas bagi Tenaga Kesehatan di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi
keija dalam memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan
secara maksimal di lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji, perlu
didukung dengan kineija dan kualitas tenaga kesehatan
dengan memberikan Insentif dan fasilitas bagi para
tenaga Kesehatan
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.3 Tahun 2011, PERDA No.3 Tahun 2016, PERDA No.6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 41 Tahun 2020
Tentang Pemberian Insentif Dan Fasilitas Bagi
Tenaga Kesehatan Di Lingkup Rumah Sakit Umum
Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
- Halaman 6
|