PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Mesuji
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi hak untuk
memperoleh Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun
Pra Sekolah Dasar, diperlukan optimalisasi kineija
efektifitas dan efisiensi kegiatan penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pendidikan yang
sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan
perkembangan anak di kemudian hari melalui
peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan
yang bermutu
- UU No.20 Tahun 2003, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendikbud No.84 Tahun 2014, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendikbud No.18 Tahun 2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, PERDA No.6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu
Tahun Pra Sekolah Dasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Halaman 8
|