PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap
kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mesuji
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- Halaman 6
|