Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2020

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan umum; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup pengadaan; Para Pihak; Perencanaan pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi kerja; Keadaan Kahar; Pelaporan dan Serah terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020,LL KAB. BENGKAYANG: 45 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

  2. PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan