Peraturan ini mengatur Ketentuan umum; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup pengadaan; Para Pihak; Perencanaan pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi kerja; Keadaan Kahar; Pelaporan dan Serah terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat