UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Bupati membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Unit Keija Pengadaan Barang/Jasa.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 15 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 106 Tahun 2007,, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 13 Tahun 2006, PermenpanRB No 77 Tahun 2012, PerMendagri No 112 tahun 2018, Perka LKPBP No 1 Tahun 2015, Perka LKPBP No 14 Tahun 2018, Perbup Lampung Utara No 76 Tahun 2020
- PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Halaman : 11
|