Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan, Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pendaftaran dan Penetapan Tarif; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Struktur Besarnya dan Peninjauan Tarif Retribusi;Sanski Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
06 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
06 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan