PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam
pembangunan daerah perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan
sumberdaya manusia peningkatan produktivitas dan daya
saing tenaga keija, upaya perluasan kesempatan kerja,
pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan
industrial serta perlindungan tenaga kerja;
c. bahwa perlindungan tenaga keija dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2002, UU No 24 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 15 Tahun 2007, PP No 50 Tahun 2012, PP No 78 Tahun 2015, Perpres No 21 Tahun 2010, Keputusan Presiden No 4 Tahun 1980, PerMenaker No 7 Tahun 2008, PerMendagri No 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
- Halaman : 25
|