Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 181 Tahun 2021

Standar Biaya Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, dan efisiensi penggunaan belanja daerah. Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan secara berjenjang. Pejabat Struktural dan/atau Pejabat lainnya diwajibkan mengajukan Nota Permintaan Perjalanan Dinas (NPPD) kepada atasan langsung untuk mendapatkan Persetujuan Penerbitan SPT dan/atau SPPD. Biaya perjalanan dinas terdiri atas transport, uang harian, penginapan, representasi, biaya antigen/pcr, biaya menjemput/mengantar jenazah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 181 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
181
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Manokwari No. 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas
  2. PERBUP Kab. Manokwari No. 52 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan