TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan tata cara penyaluran dan penetapan rincian dana bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 43 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Utara No 1 Tahun 2019, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penetapan Rincian Dana
Bagian Dari Basil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Halaman : 6
|