perubahan - perda - nomor - 6 - tahun - 2008
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Penanganan Urusan Dalam Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007.
- Pelaksana, Susunan Organisasi, Bagan Susunan Organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
- 8 hlm
|