Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; Pembebanan Kerugian Daerah Sementara; Penetapan Batas Waktu; Pembebanan Kerugian Daerah; Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan; Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio; Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan; Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No. 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
  2. PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan