Peraturan ini Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti KerugianDaerah: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; Pembebanan Kerugian Daerah Sementara; Penetapan Batas Waktu; Pembebanan Kerugian Daerah; Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan; Penyelesaian Kerugian Daerah yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio; Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan; Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat