Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan perlindungan merupakan bagian dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota. Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui: a. sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan; b. Invetarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai lahan pertanian Pangan Berkelanjutan; c. Kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan pesetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian; d. Rapat Koordinasi di tingkat desa; e. Rapat Koordinasi di tingkat kecamatan; f. Rapat Koordinasi di tingkat kabupaten; dan g. Rapat Koordinasi di tingkat provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat