Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja. Dalam hal rekam kehadiran melalui aplikasi E-Absensi mengalami gangguan teknis maka daftar hadir dilakukan secara manual. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat