Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2022

Pedoman Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja. Dalam hal rekam kehadiran melalui aplikasi E-Absensi mengalami gangguan teknis maka daftar hadir dilakukan secara manual. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan