Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Peraturan ini memuat perubahan pada pasal 13 yaitu mengenai besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat