Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Peraturan ini memuat perubahan pada pasal 13 yaitu mengenai besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 A Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan