Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk melaksanakan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lampung Timur. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi Pedulilindungi; b. mengefektilkanpengunaan Aplikasi Pedulilindungi ditempat publik; dan c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Pedulilindungi. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi Pedulilindungi dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat