Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2022

Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Kabupaten Lampung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk melaksanakan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lampung Timur. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi Pedulilindungi; b. mengefektilkanpengunaan Aplikasi Pedulilindungi ditempat publik; dan c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Pedulilindungi. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi Pedulilindungi dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Kabupaten Lampung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan