Peraturan Bupati ini dibuat sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan Pendampingan Usaha Mikro di Kabupaten Lampung Timur. Pendamping usaha mikro selanjutnya disebut tenaga pendamping adalah orang yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan usaha mikro. Tenaga Pendamping menyerahkan laporan setiap bulan kepada penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat