Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja. Pegawai wajib menyusun kinerja yang terdiri dari kinerja tahunan, bulanan dan harian. TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang terdiri dari PNS, PPPK dan CPNS berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat