Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Peraturan ini memuat perubahan pada pasal 25 dan 26A yaitu dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan disediakan perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat