penjabaran-apbd-tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka efektilitas pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk
melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2O14;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagpimama terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 14.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; Pergub 34/2013; dan Pergub 4/2014.
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
- 5 Halaman
|