TAMBAHAN PENGHASILAN – PEGAWAI NEGERI SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Way Kanan, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomro 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
- 10
|