Pemberian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah merupakan wujud dari pemenuhan hak Pekon untuk menyelenggarakan Otonomi Pekon dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai mengikuti kondisi pertumbuhan Pekon berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka kesatuan sistem penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Dana dan juga kepada Pemerintah Pekon dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat