Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada PNS dan calon PNS; PPPK; Penerima Gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota DPRD; Diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat