Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari peraturan bupati ini adalah pedoman dalam rangka kebijakan penggunaan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD Batin Mangunan. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah: Memaksimalkan nilai layanan Rumah Sakit Umum dengan cara yang disetujui, akuntabilitas,tanggung jawab dan independensi agar pelayanan rumah sakit memiliki daya saing yang kuat; Memberikan layan an umum yang lebih efektif, transparan, bertanggung jawab dan professional; Meningkatkan kontribusi Rumah Sakit dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Tanggal Berlaku
22 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan