Maksud dari peraturan bupati ini adalah pedoman dalam rangka kebijakan penggunaan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD Batin Mangunan. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah: Memaksimalkan nilai layanan Rumah Sakit Umum dengan cara yang disetujui, akuntabilitas,tanggung jawab dan independensi agar pelayanan rumah sakit memiliki daya saing yang kuat; Memberikan layan an umum yang lebih efektif, transparan, bertanggung jawab dan professional; Meningkatkan kontribusi Rumah Sakit dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat