Dalam rangka pembangunan Industri pariwisata Kabupaten Tanggamus dan pengembangan objek dan daya tarik wisata (ODTW) diperlukan peran dan tanggung jawab organisasi perangkat daerah Kabupaten Tanggamus untuk peningkatan mutu fasilitas kepariwisataan, aksebilitas pariwisata yang sesuai dengan stan darisasi kepariwisataan di Kabupaten Tanggamus. Pengunjung dikenakan biaya tiket masuk ke Kawasan Taman Wisata Muara Indah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi TempatWisata dan Olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat