Pengelola Daerah Tempat Wisata membuat permohonan secara tertulis jumlah kebutuhan tiket/karcis Retribusi kepada Dinas sesuai dengan kebutuhan. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/Iunas. Pembayaran Retribusi dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan. Penerimaan dan Penyetoran dilakukan oleh bendahara OPD terhadap penerimaan yang bersumber dari Retribusi Tempat Rekreasidan olah raga dapat dilakukan secara NonTunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat