Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelola Daerah Tempat Wisata membuat permohonan secara tertulis jumlah kebutuhan tiket/karcis Retribusi kepada Dinas sesuai dengan kebutuhan. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/Iunas. Pembayaran Retribusi dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan. Penerimaan dan Penyetoran dilakukan oleh bendahara OPD terhadap penerimaan yang bersumber dari Retribusi Tempat Rekreasidan olah raga dapat dilakukan secara NonTunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan