Dalam perkembangan dinamika hukum dan dinamika sosial di masyarakat terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon serentak, terdapat banyak penyesuaian peraturan dan masih terdapat ketidakjelasan dan kekosongan norma, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Pekon dilakukan secara serentak. Dengan pertimbangan tertentu, pemilihan Kepala Pekon dapat dilaksanakan secara bergelombang. Calon Kepala Pekon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Pekon terpilih. Kepala pekon memegang jabatan selama 6 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat