Peraturan ini mengatur mengenai : Ketentuan umum, Interval waktu, Tata cara pemilihan kepala pekon serentak dan pemilihan kepala pekon antar waktu, Pemilihan kepala pekon serentak dalam kondisi bencana non alam, Ketentuan Penutup. Pemilihan kepala Pekon serentak adalah pemilihan kepala Pekon yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang di Kabupaten Tanggamus. Adapaun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Pekon Serentak, Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu Melalui Musyawarah Pekon dan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih serta pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, warna surat suara dan kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya telah tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat