Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penerapan pola pengelolaan BLUD di UPTD Puskesmas dan Labkesda, dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadikan UPTD Puskesmas dan Labkesda lebih mandiri, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar menjadi lebih akuntabel dan efisien
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat