Maksud Peraturan Bupati ini adalah (a) sebagai pedoman dalam penataan Toko Swalayan di Daerah (b) memberikan Kepastian hukum dalam Berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (c) memberikan landasan hukum kepada Kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan Perizinan Toko Swalayan yang Berbasis Risiko. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah mendorong kemudahan berusaha yang didukung dengan pemberian pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas melalui Toko Swalayan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat