Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2022

Penataan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah (a) sebagai pedoman dalam penataan Toko Swalayan di Daerah (b) memberikan Kepastian hukum dalam Berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (c) memberikan landasan hukum kepada Kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan Perizinan Toko Swalayan yang Berbasis Risiko. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah mendorong kemudahan berusaha yang didukung dengan pemberian pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas melalui Toko Swalayan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022
Tanggal Berlaku
16 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan