Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah (a) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program “BUNGA KAMPUNG” (Bupati Ngantor dikampung di Kabupaten Lampung Tengah (b) memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (c) sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Penyelenggara Pelayanan Publik. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah (a) memberikan pelayanan dan informasi langsung kepada masyarakat terkait dengan pelayanan yang diperlukan (b) memberikan pelayanan prima yang cepat, efisien dan tranparan, dan tidak dipungut biaya (c) mendekatkan Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan memperpendek rentang kendali (d) Menjalin persatuan dan kesatuan masyarakat agar tidak bisa dipecah belah oleh pihak-pihak tertentu. Sasaran dari Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya sinkronisasi dan sinergi di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat