Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan ini memuat tentang Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat