Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada perangkat daerah/unit kerja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Penetapan pejabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan beban kerja, besaran anggaran kegiatan/Sub kegiatan, lokasi dan rentang kendali
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat