Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam verifikasi dan validasi DTKS di daerah. Peraturan bupati ini bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang valid dan terverifikasi dan memanfaatkan DTKS sebagai rujukan program penanganan warga miskin yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kampung/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1044 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan