Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2021

Satu Data Indonesia di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten banjar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten banjar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan