Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Teladan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Tim Penilai, Panitia, dan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian penghargaan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan penilaian PNS Teladan mulai dari Tingkat Perangkat Daerah sampai dengan Tingkat Kabupaten; terciptanya kesamaan pola penilaian; terlaksananya penilaian yang obyektif dan transparan; terlaksananya pemberian penghargaan kepada PNS Teladan Tingkat Kabupaten; menumbuh kembangkan sikap keteladanan, semangat juang, dan motivasi untuk terus membangun Daerah; dan menumbuhkan inovasi atau program/karua cipta di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Teladan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan