Jenis santunan yang diberikan kepada masyarakat adalah berupa bantuan pangan. Bantuan pangan meliputi beras, gula, minyak goreng, sarden/ikan kaleng, susu kental manis, dan telur. Jenis bantuan disesuaikan dengan ketersediaan barang ditoko/pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat