Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

‌Jenis santunan yang diberikan kepada masyarakat adalah berupa bantuan pangan. Bantuan pangan meliputi beras, gula, minyak goreng, sarden/ikan kaleng, susu kental manis, dan telur. Jenis bantuan disesuaikan dengan ketersediaan barang ditoko/pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan