Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perumda Air Minum Limau Kunci. Bupati selaku pemilik modal pada Perumda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Peraturan ini mengatur mengenai : Ketentuan Umum, Organ Perusahaan Umum Daerah, Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda, Kerja Sama, Laporan Dewan Pengawas dan Direksi, Penggunaan Laba Perumda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat