Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 63 Tahun 2022

Penetapan Batas Desa Persiapan Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah (a) memberikan kepastian hukum tentang batas Desa Persiapan Grujugan Baru dan Desa Sidomulyo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran (b) menciptakan tertib administrasi pemerintahan Desa Persiapan Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan Pekon Tritunggal Mulyo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu (c) menciptakan tertib administrasi pemerintahan Desa Persiapan Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan Pekon Tritunggal Mulyo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu (d) menciptakan tertib administrasi pemerintahan Desa Persiapan Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan Pekon Tritunggal Mulyo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu (e) menciptakan tertib administrasi pemerintahan Desa Persiapan Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu (f) menetapkan batas Desa Persiapan Grujugan Baru dan Desa Rowo Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan