Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia;
b. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang social, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis
kebijakan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu disusun Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
- UU No 23 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 11 tahun 2009, UU No 52 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 21 tahun 1994, PP No 27 Tahun 1994, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016, Perda Kab Pesawaran No 11 Tahun 2021, Perbup Pesawaran No 11 Tahun 2022
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
- Halaman : 17
|